Hak milik atas tanah merupakan hak istimewa terkuat dan terpenuh yang ada dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA. Inilah keistimewaan yang ada pada hak milik atas tanah di bandingkan hak atas tanah lainnya, akan tetapi keistimewaannya tetap melekat sebuah ikatan hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingannya yang seimbang yaitu fungsi sosial atas tanah.
Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi). Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala
Pendaftaran hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: 1. Pembuktian atas tanah baru dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak menurut ketentuan yang berlaku, dan akta asli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Hak atas Akses Jalan bagi Pemilik Tanah yang Terkurung. 27 Nov 2023. Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan . 27 Nov 2023. Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI.
sosial hak atas tanah serta dihubungkan lagi denganperuntukan atau fungsi dari sebidang tanah pekarangan sehinggaPenggugat tidak dapat memanfaatkan tanah miliknya maka tepat danadil apabila atas tanah milik Penggugat diberikan akses (jalan) danMajelis Hakim berpendapat bahwa akses (jalan) yang akan diberikanadalah berpedoman bahwa jalan yang
Untuk yang lebih dari 100m², panitia pelaksana pengadaan tanah mempertimbangkan mengenai bentuk tanah sisa, luas tanah sisa dan akses jalan. Yang berhak menentukan tanah sisa adalah panitia pengadaan tanah. Penyelesaian tanah sisa yang dilakukan di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pengadaan Tanah.
.
hak pemilik tanah atas akses jalan